Polres Serang // Polsek Kragilan Polres Serang merima laporan masyarakat bahwa adanya orang gantung diri di rumah nya yang berLokasi di Perumahan Bumi Cipta Rahayu Rt. 012 Rw. 009 Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang, pada Minggu (17/03/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Kragilan KOMPOL Firman Hamid. S.H., M.H. dan Kanit Reskrim beserta 3 personil Polsek Kragilan langsung berangkat ke TKP, dan sesampainya di TKP terdapat seorang wanita yang telah meninggal dunia diduga karena gantung diri.
Berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa identitas korban adalah (Almh) Evi Susanti (35 th) Warga Perumahan Bumi Cipta Rahayu Rt. 012 Rw. 009 Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang. Kapolsek menjelaskan bahwa Kejadian tersebut terjadi di Dalam rumah nya di Perumahan BCR.
"Korban ditemukan tergantung dengan seutas kain Sarung Panjang yang terikat di Ventilasi Udara Kamar, berdasarkan hasil pemeriksaan korban, kejadian terjadi sekitar pukul 19.30 Wib Minggu tanggal 17 Maret 2024," ucap Kapolsek.
“Saat Cek dan Olah TKP kejadian, Pihak Polsek Kragilan dengan Team Unit Identifikasi Polres Serang yang juga didampingi Keluarga korban dan masyarakat sekitar ditemukan beberapa barang bukti seperti 1 (satu) buah kain Sarung Panjang kira-kira 1 meter yang dipakai untuk ganting diri” jelasnya.
Kapolsek juga menerangkan bahwa Pihak Keluarga telah menerima dan Ikhlas atas meninggalnya (Almh) Evi Susanti dan telah membuat surat pernyataan agar Jenazah (Almh) Evi Susanti Tidak dilakukan Autopsi karena akan dimakamkan sebagaimana mestinya. Tutup Kompol Firman (Kapolsek Kragilan)
Social Header