Breaking News

”ADA APA"....?? Dengan Kasat Norkoba Polres Lebak'" Bos Obat Keras Daftar ( G ) Diduga Kebal Hukum Dan Abaikan UU Kesehatan Pasal 196 Jo 197 RI No 36

 

LEBAK , Meski pernah tutup beberapa bulan ,toko berkedok warung dan konter hp  yang menjual obat keras daftar G jenis Thamadol dan Eksimer beberapa bulan lalu kini marak lagi .

Namun para pemangku kebijakan serta aparat penegak hukum APH di wilayah Polres Lebak terkesan diabaikan dan tutup mata.

Pasalnya, hasil investigasi wartawan, kembali marak  toko obat keras daftar G jenis hci tramadol dan exsimer berkedok warung dan konter hp tepatnya 

Desa lebak sambel kp lebak sambel rt 01 rw 4 kecamatan rangkas bitung kabupaten  lebak banten.

Selang satu minggu kemudian kembali awak media investigasi  lagi di temukan peredaran obat keres daftar G di tempat yang berbeda  kp cijorok rt 04 rw 01 desa muara ciujung timur  kota rangkas selasa 3/12/2024

Awak media mencoba komunikasi aplikasi WhatsApp  pada kasat narkoba polres lebak AKP Ngapip, telepon tidak diangkat chat wa tidak di bales terkesan di abaiikan.

Menanggapi hal ini Rohman selaku sekjen  yayasan lembaga perlindungan konsumen perjuangan anak negeri ( ylpk perari ) DPC Serang , menyayangkan peredaran obat keras sejenis tramadol dan eksimer ini mulai marak kembali di Wilayah Hukum Polres Polres Lebak.

Menurut Rohman , peredaran obat keras di rangkas , harusnya menjadi atensi dari pihak aparat penegak hukum, (APH) , khusunya Polres lebak, pasalnya dampak dari obat keras jenis tramadol dan exsymer akan berdampak buruk bagi generasi penerus Bangsa ,dan akan mengakibatkan meningkat kriminalitas dan kenakalan remaja .

“Saya berharap BPOM dan Dinas Kesehatan ,dan  khususnya Polres Lebak untuk menjadi atensi agar menindak tegas para  pelaku pengedar Dan penjual, bahkan menangkap “BOS” Yang menyuplay obat keras daftar G. terangnya.

lanjut Rohman mengatakan, mereka para penjual obat keras ini jelas telah melanggar UU Kesehatan pasal 196 jo 197 UU RI NO 36 Tahun 2009.

“Penjual dan koordinator obat ini harus ditangkap seperti halnya penjual obat yang pernah di jadikan tersangka oleh APH karena kedapatan menjual obat-obatan jenis tramadol dan exsymer itu,” ucap Rohman sekjen ylpk perari

Dengan demikian, kepercayaan masyarakat dari penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian  khususnya Polres Polres Lebak,  semakin bertambah.

“Jika toko obat keras jenis tramadol dan exsyimer ini masih saja buka dan marak “pihak kepolisian tidak menindak tegas lantas ADA APA....,” tegasnya.

Perlu diketahui, penyebab terjadinya tindakan kriminal dan kenakalan remaja salah satunya mengkonsumsi obat keras jenis Thamadol dan Eksimer ini

“Tingginya angka kenakalan remaja yang berujung meningkatnya tindak kriminal di jalanan salah satu penyebabnya adalah penyalahgunaan obat keras golongan G jenis tramadol dan Exymer,” pungkasnya.

  ( tim/ redaksi )




© Copyright 2022 - banten.cyberpers.com