Dari sekian kegiatan yang bersumber dari dana operasional KPPS adalah pembangunan TPS.
Mengacu kepada Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024 tentang ketentuan lokasi TPS dijelaskan bahwa TPS dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat tanpa merusak lingkungan.
Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024 tidak berlaku pada 12 TPS yang ada di PPS Desa Pamanuk, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
Berdasarkan aduan KPPS dan pantauan awak media, didapati 12 tenda TPS di desa Pamanuk berukuran rata-rata panjang 6 meter dan lebar 6 meter.
"Waktu rapat dan penyerahan dana operasional KPPS, oknum ketua PPS diduga memotong anggaran sebesar satu juta empat ratus ribu dengan rincian untuk tenda TPS satu juta tiga ratus ribu dan seratus ribu untuk biaya pembuatan SPJ," ungkap Ketua KPPS TPS 06.
Untuk biaya SPJ oke lah. Untuk pengadaan tenda jelas keberatan, kok sampai sejauh itu ketua PPS mengatur KPPS, imbuhnya, Selasa 13/02/2024.
" Dari harga sewa yang ditentukan oleh ketua PPS itu, KPPS menerima tenda ukuran 6 meter kali 6 meter, kursi plastik 25, meja 2, papan triplek 1 lembar yang kondisinya sudah jelek," lanjutnya.
Ketua KPPS 06 menegaskan, Ia dan rekan-rekannya menolak atas keputusan sepihak yang dilakukan oleh Ketua PPS.
" Kami menolak keputusan sepihak dari Ketua PPS," Ucapnya dengan tegas.
"Nanti jika dia (ketua PPS-red) berdalih bahwa semua sudah melalui musyawarah dan ada bukti surat kesepakatannya, saya jelaskan yah itu surat dibuat setelah tenda dikirim dan dipasang. Saya orang terakhir yang dipaksa untuk menandatanganinya, " beber perempuan yang acap kali menjadi penyelenggara pemilu dan pilkada ini.
Sebelumnya ditempat terpisah, Ketua KPPS 05 menyatakan hal yang senada .
Iya, tenda kecil dengan meja 2, kursi plastik 25 dan papan triplek 1 ini sewanya satu juta tiga ratus ribu. Rabu subuh sekira pukul 02 : 30 turun hujan, tenda kami bocor, videonya ada nanti saya kirimkan, jelas Ketua KPPS 05.
Saya dapat informasi dari KPPS desa Mekarsari, dana pengadaan tenda diserahkan semuanya, diberikan kebebasan untuk menyewa dimana saja, Ketua PPS tidak ikut campur, pungkasnya.
Ketika dikonfirmasi Ketua PPS Pamanuk lewat pesan whatsapp belum merespon.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (*/Red)
Social Header