Breaking News

Diduga oknum HRD PT Polyplex Ancam intimidasi Karyawan PT Polyplex

 

Serang, BCP.com, --- Diduga HRD PT polyplex   raja Armansah Pasaribu Ancam Dan intimidasi  Karyawan PT. Polyplex di Kawasan Industri Moderen, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Rabu, 16 April 2025.

Saat wawancara wartawan inisial Km mengatakan saya kerja di PT. Polyplex hampir 4 tahun lamanya, tapi baru mengalami aturan dari oknum Hrd yang diduga semena-mena.

Lanjut Km, Masa saat jam istirahat;

- Kita tidak boleh ngopi sambil merokok

- Tidak boleh duduk sambil ngopi dan ngerokok 

- Kalau ketahuan kita akan di SP hingga diduga diberhentikan ( Pecat).

Sambung Km, Kita itu kalau ngerokok ditempat yang disediakan. Akan tetapi tidak boleh merokok. Jika ketahuan sama security kita akan di foto dan dilaporkan ke Oknum Hrd, ucapnya.

Karena saya saya difoto dan dipanggil HRD bernama Raja Armansyah Pasaribu dan di Surat Peringatan ( SP), saya tidak kuat lagi dengan aturan yang tidak jelas tersebut, ungkapnya.

Lanjut Km, Tempat istrirahat biasanya di kantin, tapi sekarang Mushola pun dijadikan tempat istrirahat dan penyimpanan Air Galon sejak HRD ini, bebernya.

Harapan saya, Semoga HRD ini bisa diganti atau dikeluarkan dari PT. Polyplex biar kami karyawan bisa kerja dengan tenang. Dan lebih parahnya saya disuruh mengaku kesalahan dengan bersumpah diatas Al-Qur'an.

Di Tempat yang sama inisial HK seorang pekerja lainnya membenarkan, bahwa sang HRD Raja Armansyah Pasaribu, diduga mengintimidasi karyawan lainnya juga. Dan saya juga ikut bersumpah diatas Al-Qur'an agar mengakui siapa yang bawa saya masuk kerja di sini, dan bayar berapa, jika tak jujur maka akan di pecat, herannya.

Pernah waktu itu, kita dipanggil HRD menghadap keruangan nya, dan disuruh berkata jujur, kalau kalian tidak jujur akan saya pecat atau saya keluarkan dari PT Polyplex dengan nada marah hingga ngeprak meja, saya tidak takut sama Kepala Desa dan Bupati, jelas nya meniru ucapan sang oknum HRD.

Kalau kalian gak mau mengikuti keinginan saya, untuk jujur maka akan saya keluarkan dari perusahaan berikut tiga teman mu lainya, dan saya harusnya buat surat pernyataan dengan sebenarnya.

Masih ditempat yang sama inisial ( D ) saat di tanya wartawan mengatakan saya sudah keluar dari PT Polyplex sebelum lebaran kemaren, karena saya sudah tidak kuat dengan aturan HRD sekarang, jam istirahat    satu ( 1 ), bisa ngopi tapi tidak bisa merokok  dikasih waktu 10 menit untuk ngopi dan tidak boleh jam istirahat sambil duduk dan tiduran, kalau ketahuan tiduran langsung dipanggil, sedangkan itu hak saya karena masih jam istirahat, makanya saya keluar dari PT Polyplex karena sudah tidak sanggup lagi adanya aturan HRD sekarang, ucapnya dengan nada Tertekan 

Karyawan PT Polyplex nenginginkan HRD PT polyplex Raja Armansyah Pasaribu di proses secara hukum dan dikeluarkan dari Perusahaan, supaya kami berkerja tidak di intimidasi dan dipaksa, disumpah  untuk mengakui yang kami tidak kami lakukan, imbuhnya.

Awak media meminta tanggapan perihal kejadian perusahaan PT Polyplex kepada ketua Majelis Ulama Islam MUI Kecamatan Cikande tentang tempat ibadah dijadikan gudang penyimpanan Air Galon, dengan tegas Ketua MUI Khiyai Burhadin meradang, itu sudah jelas zholim tidak boleh memaksa orang bersumpah di atas Al-Qur'an dengan dipaksakan, sesalnya.

Sambung Ketua MUI Cikande, Untuk pihak perusahan seharusnya tempat ibadah harus dirawat bukan dibuat gudang penyipanan air galon, jika itu benar, saya akan datangin perusahan PT Polyplex dengan nada yang keras.

Hal tersebut juga disesalkan Ustadz Amad tokoh masyarakat kampung terup desa nambo udik, seharusnya pihak perusahaan tidak jadikan Mushola sebagai gudang penyimpanan air galon, tapi dirawat, kan karyawan PT Polyplex 90. Persen beragama Islam, kalau dialihkan fungsi dimna karyawan mau ibadah.

Sudah jelas itu dugaan penghinaan bagi  umat agama islam itu tidak bisa dibiarkan dan seharusnya dirawat, paparnya.

Demi melengkapi pemberitaan awak media mendatangin PT Polyplex dengan maksud ingin konfirmasi HRD, namun tidak bisa bertemu ucap seorang security, harus ada janji terlebih dahulu, saat awak media niat mengisi buku tamu, supaya bisa memberitahukan ke hrd.

Tidak berselang beberapa lama, awak media didatangi oleh Oknum TNI aktif dan mengatakan kalau ingin ketemu hrd janji dulu, kalau tidak cari cara sendiri agar bisa ketemu hrd.

Diduga oknum HRD PT Polyplex  Raja Armansyah Pasaribu mengacam dan  intimidasi karyawan dengan tindakkan melawan hukum.

Seharusnya aparat penegak hukum dan intasi terkait  lainya harus usut tuntas adanya hal tersebut Diduga HRD PT polyplex mengacam dan mengintimidasi karyawan  supaya karyawan mengikutin keinginan  oknum HRD PT polyplex.

Catatan Redaksi:Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi.

Ade​

© Copyright 2022 - banten.cyberpers.com