Breaking News

Maulana Sebagai Aktivis "Minta Polda Banten Proses Hukum Pelaku Penimbun Solar Lapak Kencingan Kp Kawidaran

 

     salah satu Poto lapak kencingan       solar di kawidaran

Kabupaten Tangerang,— Sudah bukan rahasia umum lagi banyak penimbunan Solar Ilegal yang terjadi di Banten, kegiatan bisnis  yang diduga haram tersebut  seperti tidak pernah tersentuh hukum, bahkan para pelaku seperti  menantang hukum.

Lapak- lapak Solar kencingan yang ditimbun sangat terang terangan berada dipinggiran jalan kp kawidaran  cukup berani lakukan penimbunanan, menjual dan beli  diduga tidak memiliki izin resmi  diduga kuat elegal,

Lapak tersebut  beralamat jl raya balaraja - jakarta di kp kawidaran RT ,12 RW 03 desa cibadak kecamatan cikupa kabupaten tangerang banten .

tumpukan puluhan drum yang disimpan dilokasi penimbunan,  sebagai alat untuk menampung BBM jenis Solar  subsidi .

Team investigasi dapat  keterangan dari warga setempat,  membenarkan dengan adanya aktivitas lapak kencingan solar subsidi tersebut dari siang hingga malam hari. kegiatan mereka sudah berlangsung  sangat lama. minggu 8/12/2024.

Masih warga setempat yang tidak mau disebut namanya ,siang mah tidak terlalu ramai sore hari sekitar jam 4  sampai malam hari, dan kebanyakkan mobil box milik perusahan  ,rata rata mobil roda empat 

Maulana selaku sktivis banten minta kepada pihak APH , khususnya Polda Banten untuk memproses secara hukum pelaku penyalah gunaan bbm subsidi jenis solar .dan diduga kuat Polsek cikupa masik angin,

" ADA APA DENGAN POLSEK CIKUPA,.....??? terkait lapak kencingan bbm jenis solar subsidi di  kp kawidaran rt 12 rw 03 desa desa cibadak kecamatan cikupa aktivitas tersebut sudah berlangsung lama namun sampai saat ini tidak ada tindakan bahkan terkesan adanya pembiaran dengan  bisnis haram tersebut.

Lanjut Maulana , Bongkar muat kencingan merupakan modus supir supir mobil box yang bekerja di berbagai perusahaan,demi untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara merugikan perusahaan tempat mereka bekerja dengan cara mengurangi ataupun menyedot separu dari isi tengki 

Dan menjual ke  pihak pangkalan Ilegal dengan cara mengeluarkan sebagian isi jenis solar dari kendaraan tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Migas (Minyak dan Gas) No.22 tahun 2001 Pasal 53 Huruf a, c dan D, dan pasal 55 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda enam puluh miliyar rupiah dan UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang konsumen Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c serta Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30, UU RI Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrology Legal serta Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Bisnis mereka sangat merugikan sekali apalagi BBM jenis solar  tersebut bersubsidi .

namun masih saja diakal akali guna untuk memperkaya diri sendiri sementara Negara , dan perusahaan yang di rugikan masyarakat menjadi korban.ucap maulana.

   ( penulis redaksi ,).

© Copyright 2022 - banten.cyberpers.com