Breaking News

Dugaan Pungli PTSL Dilakukan Oknum Perangkat Desa Pringwulung

 


BSP ,SERANG, Diduga program pendaftaran tanah sistematik lengkap ( PTSL ) yang dilakukan para oknum,perangkat desa sangat dikeluhkan warga desa pringwulung kecamatan bandung kabupaten serang  banten.

Yang membuat masyarakat menjadi korban pungli  para oknum perangkat desa .

Sejumlah warga desa  mengeluh adanya dugaan pungli  program pendaftaran tanah sistematis lengkap [PTSL].yang melibihi batas ketentuan dari pemerintah daerah maupun pusat.ketentuan tersebut dengan nilai Rp 150,000 ( seratus lima puluh ribu rupiah).

Hasil investigasi awak media dilapangan dengan masyarakat insial ms menjelaskan mengaku bahwa bikin sertifikat ini saya di minta 1.000.000 ( satu juta rupiah )

"Saya di minta oleh oknum perangkat desa  uang sebesar rp 1000,000  ( satu juta rupiah ) untuk pembuatan sertifikat program PTSL ungkap MS .

 08/01/2025.

 Tempat yang berbeda insial [Si] mengatakan  saya juga di minta uang sebesar  RP  700.000 ( Tujuh ratus ribu rupiah )  oleh oknum perangkat Desa.

" Saya di minta uang sebesar 700.000 ( tujuh ratus ribu rupiah) sama oknum perangkat Desa ungkap Si 

Rabu tgl 08/01/2025

Awak media pun konfirmasi Aminudin Selaku sekdes dikediamanya, (Aminudin red), tidak mau menumui awak media.

Kepada masyarakat Aminudin membenarkan bahwa bikin sertifikat itu memang harus  bayar.

"Ya saya mengakui bahwa yang bikin sertifikat ini di minta 1.000.000 ( satu juta rupiah ), tapi semua tidak sama, ada yang berbeda ada yang diminta 700.000.( tujuh ratus ribu rupiah:) 

Lanjut Aminudin"menghimbau kepada masyarakat intinya kalau ada orang ga dikenal menayakan tentang PTSL bilang aja cuma bayar 150,000 karna kalau sampai rame pembuatan sertifikat pasti gagal, ga bakalan jadi sertifikatnya ucap Aminudin.kepada warga.

"Pasal dalam KUHP yang mengatur pungli adalah Pasal 368 ayat 1. Pasal ini mengatur bahwa siapapun yang memaksa atau mengancam orang lain untuk memberikan sesuatu, terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. 

Selain itu, pungli juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungli merupakan tindakan korupsi dan kejahatan luar biasa yang harus diberantas. 

Himbauan kepada aparat penegak hukum APH khususnya Polres kabupaten serang agar segera menindak lanjuti hasil investigasi dan temuan awak media,


 ( Ade/redaksi )

© Copyright 2022 - banten.cyberpers.com