Banten Hingga hari ini terus menjadi sorotan publik kasus dugaan mafia BBM subsidi jenis solar .
Sejumlah jurnalis dan lembaga ylpk perari melakukan upaya investigasi, berhasil mengungkap praktik manipulasi menggunakan barcode ,BBM subsidi jenis solar ,dengan menggunakan kendaraan box roda emam dengan nopol BE 8284 AMB di SPBU 34.42118 yang di jl syekh moh nawawi albantani kamis malam ,
Dan kembali terpantau mobil bok warna biru hitam dengan nofol A 8177 CT oleh awak media sedang mengisi BBM subsidi jenis solar di SPBU 34.42125 palima siang hari selasa 11 maret 2025.
Praktik ini dilakukan untuk mengambil keuntungan dari selisih harga BBM subsidi dan nonsubsidi, yang merugikan masyarakat Indonesia.
Pemberitaan ini memicu gelombang reaksi dari berbagai pihak, mulai dari desakan agar kasus ini diusut tuntas hingga diduga upaya intimidasi awak media.
Hasil konfirmasi awak media kepada supir mobil bok warna biru hitam yang mengaku bernama leo mengakui klo sebagian menggunakan barcode palsu untuk membeli BBM subsidi jenis solar dalam ,Praktik ini diduga berlangsung dalam skala luas dan terorganisir, melibatkan banyak pihak dalam jaringan tersebut.
Publik berharap agar aparat penegak hukum ( APH ),dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada semua pihak yang terlibat. khususnya para mafia BBM subsidi jenis solar ,dan Tidak hanya itu agar para operator yang terlibat supaya diberikan epek jera.
Ini kasus tindak pidana, mafia bbm subsidi harus di usut tuntas.
Hal kni menuai kritik dari Rohman humas yayasan lembaga perlindungan konsumen perjuangan anak negeri ( ylpk perari ),pembelian bahan bakar minyak ( BBM ) jenis solar bersubsidi yang melebihi kapasitas dengan jumlah besar itu tidak di benarkan sama halnya dengan mengambil hak masyarakat demi untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri.
Kami dari YLPK Perari menghimbau kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) khususnya Polda Banten agar segera menindak dan menangkap pelaku yang di duga menimbun BBM jenis solar bersubsidi. dan sangat miris sekali spbu 34.42118 hanya beberapa meter dar polda banten.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa praktik mafia BBM subsidi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat. dalam mendorong penegakan hukum yang transparan dan adil. ucap Rohman.
Masih Rohman, Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika ada oknum aparat terlibat, mereka harus mendapatkan sanksi yang tegas. Kepercayaan masyarakat harus dipulihkan,dan juga
pembelian bahan bakar minyak ( BBM ) jenis solar bersubsidi yang melebihi kapasitas dengan jumlah besar itu tidak di benarkan sama halnya dengan mengambil hak masyarakat demi untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri.
Kami YLPK Perari menghimbau kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) khususnya Polda Banten agar segera menindak dan menangkap pelaku yang di duga menimbun BBM jenis solar bersubsidi.
UU migas No 22 mengatur operator migas,sehingga siapa Saja yang ingin berniaga migas harus memiliki izin usaha migas di jelaskan dalam pasal 1 angka 14 No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi (UU migas ) praktik penimbunan BBM Tampa izin termasuk kejahatan yang dilarang oleh UU migas.
Lanjut ” Rohman di dalam UU migas juga jelas menyebutkan, pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan, berbuatan tersebut dapat diartikan penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam pasal 55 UU migas.setiap yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan dengan penjara paling lama enam (6) tahun dan denda paling tinggi Rp :60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah ) tutup nya
( redaksi )
Social Header