Breaking News

Peredaran Obat Keras Golongan G Tanpa Izin Edar Kembali Marak di Kota Tangerang, Diduga APH Terkesan Tutup Mata

Tangerang // Berkedok menjual kosmetik sebuah toko di jl.raya Benua Indah No.18 RT.001/RW001 Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Secara bebas menjual obat keras jenis Exymer dan Tramadol, Sabtu 10/02/2024.

Meskipun ancaman hukuman pidana cukup tinggi bagi para penjualnya, namun hal itu tidak membuat rasa takut mafia obat keras golongan G tersebut untuk melancarkan aksi ilegal nya.

Saat di konfirmasi salah satu pria berinisial ZKR mengaku hanya sebagai pekerja toko dan di upah oleh pemilik, AR mengakui bahwa ia baru saja bekerja dua bulan yang lalu dengan gaji perbulan berkisar Rp.1,500.000. ( Satu juta lima ratus ribu rupiah)

"Toko ini milik Bos,saya sendiri hanya kerja dan baru dua bulan di sini, kalau jenis obat-obatan yang ada di sini lengkap jenisnya di antaranya Exymer Dan Tramadol," ujarnya.

Ketika di singgung terkait dengan omset dari penjualan obat ilegal Tersebut, ZKR pun mengakui tokonya itu berpenghasilan cukup lumayan karena para pembelinya  kebanyakan karyawan yang melintas dan sudah jadi langganan nya.

"Kalau omset perharinya bisa satu juta sampai satu juta dua ratus bang, karena di sini kita jualan hampir lengkap sesuai apa yang di butuhkan pelanggan"pungkasnya.

Lebih lanjut ketika di dalami keterangan nya ZKR berkilah bahwa ia tidak kenal dengan sang pemilik toko nya, ia bekerja sesuai instruksi seseorang berinisial OMR.

"Bos nya saya ga kenal bang,saya di suruh OMR,pesen nya kalau ada apa-apa saya hubungi OMR tersebut," pungkasnya.

Namun sangat di sayangkan ketika awak media sedang menghubungi pihak kepolisian setempat, oknum penjaga toko tersebut melarikan diri.

Terpisah saat di hubungi melalui pesan singkat WhatsApp, seorang pria berinisial PDL mengakui bahwa ia hanya sebagai kordinator lapangan (Korlap)

"Bukan milik saya,tapi saya hanya sebagai korlap," ucap Padli.

"Yang datang ke toko itu wajah-wajah pungli,pemeras toko obat dan kami semua siap melaporkan terkait dengan pemerasan"pungkas nya.

Sementara itu saat di Temui di sela-sela kesibukan nya,Syamsul Bahri Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten mengecam keras pernyataan oknum berinisial PDL selaku korlap toko-toko yang di duga mengedarkan obat  golongan G secara ilegal.

"Saya selaku ketua DPD GWI di Provinsi Banten,tidak terima dengan ucapan mafia obat keras golongan G di Kota Tangerang, yang secara terang-terangan mengatakan bahwa para jurnalis sebagai profesi tukang pungli dan pemeras toko obat"ujar Syamsul dengan nada murka.

"kita akan laporkan dengan pasal pencemaran nama baik, saya secara pribadi dan juga selaku ketua DPD GWI provinsi Banten meminta kepada AKBP Zain Dwi Nugroho sebagai Kapolres Metro Kota Tangerang sesegera mungkin menurunkan anggotanya untuk menindak toko-toko obat ilegal yang ada di Wilayah Hukumnya, karena di sinyalir sebagai sumber berbagai masalah di tengah-tengah masyarakat," pungkasnya.

Hingga berita ini di terbitkan pihak terkait belum terkonfirmasi, (team)

© Copyright 2022 - banten.cyberpers.com