Banten.syberpers.com, Tangerang Selatan Toko yang berkedok toko kosmetik dan konter hp ilegal menjamur kembali di beberapa wilayah hukum Polresta tangerang selatan
Hasil investasi awak media,salah satu toko kosmetik dan konter hp yang menjual tramafol dan exsimer ilegal yang berada di wilayah Tangerang Selatan berjualan bebas diantaranya berada
Jl lengkong gudang timur raya , jl parakan no 2d benda pamulang, jl sumatra no 3 rt 3 rw 10ciputat, jl jelumpang raya no 50, jl pd jagung no28A rt 002 rw02 jl bungur jl bayangkara pusdiklantas,pakualam.
sabtu 3 agustus 2024.
Parahnya lagi toko kosmetik yang menjual tramadol dan exsimer yang tidak jauh dari Mapolsek Serpong jl sumatra jombang hanya beberapa ratus meter saja, anehnya yang terisi ditoko hanya beberapa kosmetik dan sampoo yang sudah exspayer.
Saat dikonfirmasi penjaga toko yang enggan menyebut nama tersebut dengan santainya menjual obat ilega daptar G l tersebut bahwasanya dirinya bersama bosnya sudah berkordinasi, ungkapnya
Lanjut si penjaga toko , Saya cuma kerja bang sama bos dan emang bos saya sudah kordinasi kesana kesini melalui pa Muklis, kalo untuk dilapangan saya ga tau bang .
Ditempat terpisah Amroji aktivis banten saat dimintai tanggapannya , terkait menjamurnya toko kosmetik abal abal tan konter hp di Tangerang selatan Saya mah udah lama dengar ,dan banyak info masuk kesaya dari rekan media ,saat melintas depan toko itu rata rata pembelinya notabenenya masih anak anak pelajar. karyawan dan anak pank,
Masih dengan Amroji " ini mah ngga bisa dibiarkan,akan merusak generasi anak bangsa yang dikhawatirkan meruusak otaknya dan hilangnya moral anak bangsa " kemana APH dan ada" diduga kuat tutup mata .
Lanjutnya, Amroji saya berharap kepada pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) BPOM dan aparat penegak hukum (APH) segera membasmi dan mengusut tuntas adanya toko berkedok toko kosmetik yang menjual obat terlarang yang berada di Tangerang Tangerang Selatan, mengakibatkan rusak nya moral anak bangsa."pungkasnya.
Hal senada dikatakan Rohman selaku Sekjen Ylpk Perari DPC serang ,dirinya mengutuk keras maraknya toko berkedok kosmetik dan konter hp yang menjual obat terlarang daftar G yang berada diwilayah kota Tangerang selatan Obat jenis tramadol dan exsimer diperjual bebaskan harus di musnahkan, karena dapat merusak regenerasi muda mudi bangsa Indonesia, " ucapnya.Rohman
"Dan APH wilayah hukum setempat jangan sampai terkesan tutup mata, saya harap APH bisa menindak lanjuti peredaran obat golongan G jenis tramadol dan exsymer yang berkedok toko kosmetik atau konter hp .
Masih kata kata Rohman saya meminta dan berharap kepada (APH) aparatur penegak hukum secepatnya bertindak dan membasmi peredaran obat terlarang yang berkedok toko kosmetik dan konter hp yang tidak memiliki ijin edar, Yang jelas obat terlarang sejenis tramadol dan exsimer bisa merusak moral, dan saya berharap kepada(APH) aparatur penegak hukum khususnya wilayah hukum Tangerang Selatan secepatnya bertidak dan menangkap pelaku, pengedar hingga akar - akarnya demi menyelamatkan generasi anak bangsa." Kata Rohman
sudah tercantum jelas diundang undang Negara Republik Indoesia tercinta ini ada sangsi bagi pelanggar, berdasarkan Undang Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196, menentukan Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/ alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O Tahun denda satu milyar rupiah"tutup Rohman.
Sampai berita ini ditayangkan yang bersangkutan muklis dan intansi terkait belum terkonfirmasi.
(tim/red )
Social Header