![]() |
Serang BSP. COM Faizal Rakhman Ketua DPC FSB Garteks Serang Raya membuat bantahan atas isu Berita dengan narasi " Buruh Dipecat ,Ketua DPC Garteks malah dukung Manajemen: SK Sepihak dan Politik balas budi Jelas Cemari gerakan Serikat Buruh merupakan Narasi yang menyesatkan, fitnah dan Mencemarkan nama baik saya dan organisasi Federasi serikat buruh Garteks dalam hal ini perlu saya sampaikan sebagai berikut 28 July 2025
Sambung Faizal Rakhman Terkait Pemutusan Hubungan Kerja Nama Catur Ariyanto
Catur Ariyanto di PHK Pada 4 Februari 2025 dengan alasan indispliner yang telah melalui tahapan pembinaan dan telah mendapatkan SP 3 , SP 4 serta sanksi terakhir di PHK
Sambung Faizal Rakhman Berdasarkan Anjuran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang Catur Ariyanto Di PHK karena Alasan indispliner Dan mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 PK FSB Garteks PT.Nikomas Gemilang , Famati Ndruru tidak pernah meminta dan berkoordinasi kepada DPC FSB Garteks Serang Raya untuk pembelaan Atas nama .Catur Ariyanto
Bahwa tidak benar , fitnah dan mencemarkan nama Ketua DPC FSB Garteks yang di tuduh mendukung manajemen Atas PHK Nama Catur Ariyanto dalam Narasi berita online Tersebut
Masih Faizal Rakhman Terkait Surat Keputusan PK FSB PT.Nikomas Gemilang yang di Terbitkan DPC FSB FSB Garteks Serang Raya
Pada tanggal 12 Juli 2025 , DPC FSB Garteks Serang mengundang semua pengurus PK FSB Garteks PT.Nikomas Gemilang untuk Rapat koordinasi pada tanggal 15 Juli 2025 di kantor DPC FSB Garteks Serang Raya untuk membahas terkait PHK .Catur Ariyanto
pada tanggal 10 Juli 2025 Ketua PK FSB Garteks PT.Nikomas Gemilang , Muhamad Inda meminta Saran dan pendapat dari DPC FSB Garteks Serang Raya Terkait PHK Nama Catur Ariyanto dalam hal ini kita Menyarankan untuk mempertimbangkan jika di lanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serta Alasan kuat dalam Membuat Gugatan ke PHI
Pada tanggal 15 Juli 2025 rapat di kantor DPC FSB Garteks Serang bersama PK FSB Garteks PT.Nikomas Gemilang Beberapa Pengurus hadir dan sebagian tidak hadir Untuk membahas Terkait Permasalahan Catur Ariyanto
Di tanggal yang sama 15 Juli 2025 Famati Ndruru Dan yang lainnya
yang tidak hadir dan mengadakan Rapat dengan membuat Surat organisasi tanpa Sepengetahuan Ketua PK PT.Nikomas Gemilang yang Sah dan hasil rapat Menonaktifkan Muhamad inda Sebagai Ketua PK PT.Nikomas Gemilang yang di Gantikan Famati Ndruru
Faizal Rakhman Menjelaskan Ke Awak Media Pada tanggal 16 Juli 2025 DPC FSB Garteks Serang Raya Menerbitkan SK PK PT.Nikomas Gemilang berdasarkan permohonan dari Ketua PK FSB Garteks PT.Nikomas Gemilang Setelah melakukan Rapat internal untuk mereshuffle/mengganti pengurus
Sambung Faizal Rakhman
Pada tanggal 17 Juli 2025, Famati Ndruru Dan Yang Lainya Melakukan Penolakan Atas SK DPC FSB Garteks Serang dengan menggunakan Surat organisasi PK FSB Garteks PT.Nikomas Gemilang Tanpa Sepengetahuan Muhammad Inda sebagai Ketua PK yang Sah Dan Surat di Tanda Tanganin Muntarif tanpa koordinasi Dengan Muhammad Inda Sebagai Ketua yang Sah
Faizal Rakhman Terkait Hal ini Ada Dugan Telah Melakukan Tindak Pidana pemalsuan dokumen yang di Atur dalam KUHP pasal 263 ayat (1) , pelaku Pemalsuan Tanda tangan dapat di Ancam pidana penjara selama 6 tahun
Faizal Rakhman Menjelaskan Ke Wartawan Pada tanggal 17 Juli 2025 DPC Mengeluarkan Surat Peringatan Terakhir Kepada Famati Ndruru Dan 8 orang Karena Telah melakukan Pelanggaran AD/ART Organisasi Federasi Garteks dan Etika Organisasi Pada tanggal yang sama 17 Juli 2025 Famati Ndruru Dan 8 orang melalui berita online Membuat Narasi fitnah, tuduhan, Mencemarkan Nama Ketua DPC FSB Garteks Faizal Rakhman SH dan juga Organisasi FSB Garteks
Faizal Rakhman Menjelaskan juga Ke Wartawan Pada tanggal 18 Juli 2025, Famati Ndruru Dan 8 Orang Bukan lagi Anggota Garteks Serang Raya dan Mencabut serta membekukan Sebagai keanggotaan Federasi Serikat Buruh Garteks
Faizal Rakhman Menanyakan Adanya pemberitaan Sepihak , Tampa Adanya Konfirmasi dahulu Jelas itu Tuduhan,fitnah, Mencemarkan Nama baik Ketua DPC FSB Garteks Serta nama baik Organisasi maka kami DPC FSB Garteks Serang Raya akan melakukan langkah-langkah hukum Terhadap Famati Ndruru Dan 8 orang Lainnya.
( ade )
Social Header