Tangerang-BSP.com || Peredaran obat Tramadol dan Hexymer diwilayah hukum Polres tangerang kota ,polsek Pakuhaji kian mengkhawatirkan masyarakat.
Hasil investigasi awak media mendapat Informasi yang dihimpun dari penjual tramadol dan hexymer menyebutkan ada tiga nama yang diduga sebagai pengurus dan yang pengendalikan peredaran obat keras daftar G jenis tramadol dan exymer .
"Inisial A Diduga Untuk bagian pengambilan setoran setiap bulan sebesar Rp 16 juta .perorangan, dan sebanyak 15 titik yang menjual tramadol dan exymer secara sembunyi sembunyi .dan pengondisian atau koordinasi untuk oknum media dan lembaga di lapangan inisial B dan Y, mereka berdua lah orang yang mengatasi masalah jika sewaktu-waktu ada gangguan terhadap usaha elegal tersebut (obat tramadol / hexymer red )
Bahkan untuk tanggal pengondisian juga sudah ditentukan setiap tanggal "5 sampai 7 " jelas beberapa awak media yang sudah mendapatkan uang kordinasi setiap bulan dengan tanggal yang sudah ditentukan , dan tidak mau namanya dipublikasikan.
Awak Media mencari informasi tambahan kepada penjual tramadol dan exsymer lainnya, mereka juga menyebutkan"-
"Banyak orang Media yang menerima transferan dari usaha ini, usaha elegal tersebut. Semua transfer melalui aplikasi dana .
Hasil konfirmasi awak media kepada kanit Polsek pakuhaji. terkait maraknya serta menjamur peredaran obat keras daftar G yang dijual secara elegal tampa ijin dari dinas kesehatan serta badan POM .
Ada 12 titik yang lokasi media sampaikan kepada kanit polsek pakuhaji.melalui aplikasi WhatsApp. senin 14 /7/2025.
"IPDA ARQI AFIANDI SH ,selaku kanit ,sangat berterima kasih kepada media atas informasi nya, Kanit "yu bareng bareng nangkepnya, baik kita berantas bersama sama jalan bersama sama yah,
Sama aja polri kan dibantu media lebih kokoh, dalam hal tertangkap tangan boleh
Dalam hal tertangkap tangan semua masyarakat di perbolehkan,
Bantu polsek pakuhaji bersama sama tangkap dan berantas peredaran eximer tramadol yah tanpa bantuan tenaga dan lainnya polsek pakuhaji minim personil,
serta mengajak media untuk bersama sama berantas beredaran obat keras daftar G jenis tramadol dan exymer.balas kanit.
.media sudah cukup memberitahukan informasi yang Palit, selanjutnya itu tugas kepolisian polres tangerang kota , dan khususnya polsek pakuhaji.untuk menindak lanjuti informasi dari masyarakat. agar kepercayaan masyarakat yakin dengan kinerja kepolisian.
"Aparat Penegak Hukum dan pihak berwenang baik Dinkes dan BPOM jangan sampai kecolongan dengan ulah nakal para pengedar tersebut, segera lakukan penindakan dan langkah tepat. Agar generasi muda tidak menjadi kecanduan dan berdampak negatif di kemudian hari.
Bila hal tersebut dibiarkan tidak ada tindakan, maka sama saja dengan melegalkan dan memberi ruang segar bagi para pelaku penjual obat keras golongan G yakni jenis Tramadol dan Hexymer.
Publik berharap dan menanti kenerja polsek pakuhaji dalam memberantas peredaran dan menjamurnya penjualan tramadol dan exymer di kecamatan pakuhaji, agar segera menangkap para pelaku usaha elegal tersebut ( red tramadol/exymer ).
Mereka para pelaku usaha barang haram tersebut, diduga menyalahi aturan yang ada, dengan melanggar UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan revisi dari UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Dan melanggar UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999.
Serta menabrak peraturan UU BPOM No 24 Tahun 2021 yakni Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian.
Hingga terbitnya berita ini, pengurus belum bisa dihubungi dan belum dapat dimintai keterangannya.
( redaksi )
Social Header