Tangerang-BSP.com_ Sudah cukup meresahkan masyarakat, disinyalir peredaran obat-obatan terlarang ini dipelopori oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hasil investigasi awak media mulai marak peredaran obat terlarang, obat keras daftar G jenis tramadol hci dan exsimer di kecamatan Pakuhaji ,wilayah hukum polsek pakuhaji.
Saat Awak media konfirmasi salah satu warga setempat ,yang tidak mau namanya dipublikasikan, informasi itu pada hari jum'at sore 4 juli 2025 kanit beserta anggota polsek pakuhaji telah mengamankan seorang yang diduga pengedar atau menjual obat keras daftar G jenis tramodol dan exsimer .
Iya bang saya melihat sendiri anak buah J di tangkap kanit dan anggota polsek pakuhaji, kabarnya itu kanit baru,
Namun ditengah jalan sang penjual tramadol dan exsimer dilepas, "apa mungkin sudah ada kordinasi tutup warga.
Investigasi awak media dilanjut ,Informasi warga itu benar kalau pelaku penjual obat keras jenis tramadol dan exsimer sudah dilepas,terlihat anak buah J sudah beraksi lagi menjual tramadol dan exsimer senin 7/7/2025.
banyak ditemukan grombolan anak muda antri beli obat keras tersebut. bahkan terlihat juga anak dibawah umur yang ikut beli.
Dikonfirmasi salah satu pembeli, Iya om saya hampir tiap hari beli buat kerja , kerja minum tramadol kerjanya gak ngantuk, ucap salah satu pembeli yang bekerja di sebuah perusahaan yang tidak mau namanya di publikasikan.
Hal tersebut menuai keritikan dari Ade selaku aktifis banten ,berharap kepada aparat penegak hukum (APH) Polsek pakuhaji , khususnya polres Kabupaten tangerang, untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
Lanjut Ade dan apabila, kapolsek beserta jajarannya tidak menindak tegas para pelaku yang marak di kecamatan pakuhaji, tidak segera disikapi dengan serius ADA APA ...!!! dan diduga kuat ada oknum anggota polsek yang menerima " setoran" dari para 'BOS" tramadol dan exsimer .
itu terlihat dengan terkesan adanya pembiaran, dan akan makin banyak jatuh korban, efek dari obat-obatan terlarang tersebut akan merusak mental generasi penerus bangsa.
Berdasarkan UU kesehatan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009. Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun tutupnya.
( redaksi )
Social Header